Info Sekolah
Jumat, 05 Des 2025
  • Seorang pemimpin dihargai, disegani, dan dihormati bukan karena kewenangan dan kekuasaan yang dimilikinya, melainkan kapabilitas yang diwujudkan dalam kinerja yang terpuji.
  • Seorang pemimpin dihargai, disegani, dan dihormati bukan karena kewenangan dan kekuasaan yang dimilikinya, melainkan kapabilitas yang diwujudkan dalam kinerja yang terpuji.
23 September 2025

Cipta Kondisi Pasca Aksi Unjuk Rasa, Kabag ops Polres Bengkulu Utara jadi Pembina Upacara di SMAN 2 Bengkulu Utara

Sel, 23 September 2025 Dibaca 67x Umum

Dalam rangka Cipta Kondisi Pasca Aksi Unjuk Rasa, Kabag Ops Polres Bengkulu Utara, AKP. Rudi Jonny Sihite bertindak sebagai pembina upacara bendera di SMAN 2 Bengkulu Utara pada Senin, 15 September 2025.

Upacara bendera tersebut diikuti dengan khidmat oleh seluruh siswa-siswi SMAN 2 Bengkulu Utara beserta kepala sekolah, Drs. Kaman, dewan guru, kepala dan staf tata administrasi sekolah.

Dalam amanatnya AKP. Rudi Jonny Sihite menyampaikan bahwasanya beberapa waktu lalu telah terjadi aksi unjuk rasa oleh mahasiswa dan elemen masyarakat yang diduga ditunggangi sekelompok orang yang tidak bertanggung jawab dan mempunyai kepentingan tertentu. Namun sangat disayangkan unjuk rasa tersebut bertindak anarkis sehingga mengakibatkan korban nyawa dan penjarahan terhadap kantor-kantor pemerintah, rumаh-rumah pejabat negara dan pertokoan, serta membakar kendaraan-kendaraan dinas dan juga kantor-kantor pemerintah. Setelah diselidiki lebih lanjut ternyata di antara para pendemo yang melakukan aksi unjuk rasa anarkis tersebut adalah oknum pelajar. “Kami dari kepolisian ingin menghimbau kepada pelajar agar tidak terprovokasi dan terlibat dalam aksi unjuk rasa yang tidak sesuai dengan usia dan tanggung jawab kalian sebagai pelajar. Kewajiban utama kalian adalah belajar, menimbа ilmu dan mengembangkan diri, bukan terlibat dalam kegiatan yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.” Demikian ungkap AKP. Rudi Jonny Sihite.

Lebih lanjut beliau menyampaikan aksi unjuk rasa adalah hak konstitusional warga negara sesuai undang-undang nomor 9 tahun 1998 pasal 9, namun harus dilakukan dengan cara yang tertib dan tidak melanggar hukum. Sebagai pelajar, kalian masih dalam proses belajar dan berkembang, sehingga sangat penting untuk fokus pada pendidikan dan tidak terganggu oleh kegiatan yang tidak produktif.

Di akhir amanat beliau menyampaikan apabila mendengar, melihat ataupun mengalami sendiri suatu peristiwa tindak pidana atau gangguan kamtibmas, jangan takut untuk melapor kepada kepolisian terdekat dan aplikasi lapor pak kapolres. Polri sahabat masyarakat, polri sahabat pelajar, polri sebagai pelindung, pengayom, pelayan masyarakat, polri untuk masyarakat.

Artikel ini memiliki

0 Komentar

Tinggalkan Komentar