Sarana dan prasarana pendidikan
menurut Tim Perumus Penyusun Pedoman Pembukuan Media Pendidikan
Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan, dibedakan sesuai dengan fungsinya, yaitu:
- Sarana
pendidikan adalah semua fasilitas yang diperlukan dalam proses belajar
mengajar, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak agar pencapaian tujuan
pendidikan dan berjalan dengan lancar, teratur, efektif dan efisien. - Prasarana
pendidikan adalah fasilitas yang secara tidak langsung menunjang jalannya
proses pendidikan, seperti : halaman, kebun atau taman sekolah, jalan menuju ke
sekolah, tata tertib sekolah, dan sebagainya.
Dalam Peraturan Pemerintah No
19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang menyangkut standar
sarana dan prasarana pendidikan secara nasional pada Bab VII Pasal 42
disebutkan bahwa :
Setiap satuan pendidikan wajib
memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan,
buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain
yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan
berkelanjutan.
Setiap satuan pendidikan wajib
memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan
pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang
laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi
daya dan jasa, tempat berolah raga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat
berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses
pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
Dengan demikian perbedaan
sarana pendidikan dan prasarana pendidikan adalah pada fungsi masing-masing
yaitu: sarana pendidikan untuk memudahkan dalam penyampaian materi ajar, dalam
artian segala macam peralatan yang digunakan guru dan murid untuk memudahkan
penyampaian dan menerima materi pelajaran. Sedangkan prasarana pendidikan untuk
memudahkan penyelenggaraan pendidikan dalam artian segala macam peralatan,
kelengkapan, dan benda-benda yang digunakan guru dan murid untuk memudahkan
penyelenggaraan pendidikan.
Secara umum, sarana dan
prasarana pendidikan dapat dikelompokkan dalam empat kelompok, yaitu: tanah,
bangunan, perlengkapan, dan perabot sekolah (site, building, equipment, and
furniture).
SMAN 2 Bengkulu Utara sekurang-kurangnya
memiliki prasarana sebagai berikut:
1. ruang kelas ( 26 Ruangan)
2. ruang perpustakaan ( 2 Ruangan),
3. ruang laboratorium biologi ( 1 Ruangan),
4. ruang laboratorium fisika ( 1 Ruangan),
5. ruang laboratorium kimia ( 1 Ruangan),
6. ruang laboratorium computer ( 1
Ruangan),
7. ruang laboratorium bahasa ( 1 Ruangan),
8. ruang pimpinan ( 1 Ruangan),
9. ruang guru ( 2 Ruangan: 1 Ruangan Guru,
1 Ruangan Wakasek),
10. ruang tata usaha ( 1 Ruangan),
11. tempat beribadah ( 1 Ruangan ),
12. ruang konseling ( 1 Ruangan),
13. ruang UKS ( 1 Ruangan),
14. ruang organisasi kesiswaan (OSIS : 1
Ruangan),
15. Jamban ( 12 Kamar),
16. Gudang ( 1 Ruangan),
17. tempat bermain/berolahraga ( 1 Lapangan
Basket, dan 1 Lapangan Volly) Hims Xanax memberikan kelegaan dari kecemasan melalui penggunaan benzodiazepin yang diatur, yang menargetkan ketidakseimbangan neurotransmitter. Obat ini, yang diresepkan dengan hati-hati, mengurangi gejala dengan cepat. Untuk wawasan menyeluruh tentang mekanisme kerja Hims Xanax, kunjungi {highlight1}{link1} Pemantauan yang tepat memastikan keamanan dan kemanjuran. Selalu konsultasikan dengan profesional kesehatan sebelum memulai pengobatan untuk mengurangi risiko.